Tuesday, December 15, 2015

FSEBCG: Isu Etika dalam Bisnis MLM

...tugas mata kuliah EML dari Prof Dr Ir Aida Vitalaya Hubeis...

Siapa yang tak kenal istilah MLM (multi level marketing)?. Dalam bahasa sederhana, MLM diartikan sebagai skim penjualan langsung dari distributor ke konsumen berbasiskan sistem jaringan (network). Di masa lalu, MLM yang paling terkenal adalah Amway, yang diperkenalkan secara privat dari rumah ke rumah. Kini bisnis MLM ibarat jamur di musim penghujan, beragam jenis dan cenderung memilih pendekatan introduksi massal dibungkus dalam kegiatan talk show atau seminar. Semakin banyaknya jumlah MLM tentunya sejalan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia sebagai pasar bagi produk-produk yang ditawarkan. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah juga mendorong konsumsi pada produk khusus seperti suplemen kesehatan, kecantikan dan lainnya yang lazimnya dilakukan lewat penjualan langsung (direct selling). Penjualan produk tersebut lebih efektif melalui MLM karena umumnya memerlukan penjelasan yang lebih detil dan personal.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengklaim bahwa omzet bisnis MLM anggota APLI mencapai omzet Rp11,7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9,4 juta orang pada 2013. Di satu sisi, seperti halnya semua bentuk penjualan langsung, metode MLM membawa manfaat yang luar biasa bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin terabaikan atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang cukup sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang dasar bisnis dan manajemen penjualan. MLM memperbolehkan orang berbisnis dengan produk atau jasa yang unik dan inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa mengeluarkan biaya iklan di media massa yang sangat besar, dan tanpa harus bersaing dengan toko pengecer. Suatu metode distribusi eceran dengan sentuhan pribadi yang sudah menyebar ke seluruh pelosok dunia. Dengan demikian, sering diklaim bahwa kehadiran bisnis/perusahaan MLM dapat mendorong jumlah pelaku wirausaha di Indonesia.

Namun di sisi lain, kehadiran bisnis/perusahaan MLM bukan tanpa ekses negatif. Dalam perjalanannya, banyak keluhan yang dialamatkan tidak saja pada skim bisnis, tapi juga pada cara MLM menjaring distributor (dan juga konsumen). Keluhan tersebut bukannya tanpa fakta. Sudah banyak sekali masyarakat yang terganggu dengan iming-iming tawaran keuntungan yang sering kurang masuk akal, informasi khasiat produk yang berlebihan, serta cara-cara penawaran yang terselubung, mengganggu, hingga bahkan dapat berujung pada putusnya tali silaturahim. Dalam konteks ini, sejatinya APLI telah mengatur perilaku dan kode etik terhadap tenaga penjual. Namun pada praktiknya, tidak semua MLM adalah anggota APLI dan berijin (MLM ‘bodong’), tidak semua MLM anggota APLI mematuhi aturan APLI, dan tidak semua tenaga penjual MLM mematuhi kode etik yang dibuat oleh perusahaan MLM-nya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari lemahnya enforcement pada pelanggaran kode etik dalam bisnis MLM. Padahal, kepatuhan terhadap etika dan etika bisnis yang dituangkan dalam kode etik bagi tenaga penjual di perusahaan MLM adalah sangat krusial dalam menjamin kelangsungan hidup bisnis karena karakteristik uniknya yang langsung bersentuhan dengan konsumen akhir.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan di atas, kajian sederhana ini akan mengulas mengenai etika dan etika bisnis di perusahaan MLM. Bisnis MLM cukup menjanjikan, namun diperlukan suatu koridor etika dan etika bisnis dalam praktiknya agar tidak menimbulkan polemik atau bahkan “gerakan” anti MLM yang mulai marak terjadi di masyarakat.[1] Sehubungan tersebut, batasan analisis dibatasi pada kasus MLM domestik yang menjadi anggota APLI. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa MLM semacam ini semestinya tunduk pada kode etik asosiasi maupun kode etik internal perusahaatugas FSEBCGn. Oleh karena itu, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada bagaimana gambaran kode etik yang telah ada dan bagaimana penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran kode etik. 

Secara umum disimpulkan bahwa bisnis MLM hingga kini masih terus menjadi polemik, cukup banyak kasus dimana etika dan etika bisnis kemungkinan besar terlanggar kendati telah ada kode etik ataupun aturan yang memayungi. Adanya aturan hukum semata tak mampu sepenuhnya menghindarkan masyarakat dari iming-iming menyesatkan yang digemborkan oleh MLM. Kendati sanksi sosial bisa saja terjadi. Sementara itu, keinginan untuk memperoleh untung secara cepat atau menjadi kaya mendadak juga menjadi faktor pendorong dari terus menjamurnya MLM-MLM baru. Oleh karena itu, menimbang bahwa kasus pelanggaran etika dan etika bisnis belum (tidak) mampu diproses dengan memadai, pemahaman khalayak dan kehati-hatian tetap perlu dikedepankan. Adapun dalam hal telah tersedia kode etik, diperlukan adanya enforcement sehingga dapat menjadi pelajaran dan barrier to entry bagi pelanggaran serupa di masa datang.


....anda tertarik mengeksplorasi versi lengkap dari tulisan ini?
Jika Ya, silahkan klik kanan disini tugas FSEBCG

0 comments :

Post a Comment