1:35 PM
-
etika
,
learn
No comments
etika
,
learn
No comments
FSEBCG: Isu Etika dalam Bisnis MLM
...tugas mata kuliah EML dari Prof Dr Ir Aida Vitalaya Hubeis...
Siapa yang tak kenal istilah MLM (multi level marketing)?. Dalam bahasa sederhana, MLM diartikan sebagai skim penjualan langsung dari distributor ke konsumen berbasiskan sistem jaringan (network). Di masa lalu, MLM yang paling terkenal adalah Amway, yang diperkenalkan secara privat dari rumah ke rumah. Kini bisnis MLM ibarat jamur di musim penghujan, beragam jenis dan cenderung memilih pendekatan introduksi massal dibungkus dalam kegiatan talk show atau seminar. Semakin banyaknya jumlah MLM tentunya sejalan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia sebagai pasar bagi produk-produk yang ditawarkan. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah juga mendorong konsumsi pada produk khusus seperti suplemen kesehatan, kecantikan dan lainnya yang lazimnya dilakukan lewat penjualan langsung (direct selling). Penjualan produk tersebut lebih efektif melalui MLM karena umumnya memerlukan penjelasan yang lebih detil dan personal.
Siapa yang tak kenal istilah MLM (multi level marketing)?. Dalam bahasa sederhana, MLM diartikan sebagai skim penjualan langsung dari distributor ke konsumen berbasiskan sistem jaringan (network). Di masa lalu, MLM yang paling terkenal adalah Amway, yang diperkenalkan secara privat dari rumah ke rumah. Kini bisnis MLM ibarat jamur di musim penghujan, beragam jenis dan cenderung memilih pendekatan introduksi massal dibungkus dalam kegiatan talk show atau seminar. Semakin banyaknya jumlah MLM tentunya sejalan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia sebagai pasar bagi produk-produk yang ditawarkan. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah juga mendorong konsumsi pada produk khusus seperti suplemen kesehatan, kecantikan dan lainnya yang lazimnya dilakukan lewat penjualan langsung (direct selling). Penjualan produk tersebut lebih efektif melalui MLM karena umumnya memerlukan penjelasan yang lebih detil dan personal.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengklaim
bahwa omzet bisnis MLM anggota APLI mencapai omzet Rp11,7 triliun dan menyerap
tenaga kerja sebanyak 9,4 juta orang pada 2013. Di satu sisi, seperti halnya
semua bentuk penjualan langsung, metode MLM membawa manfaat yang luar biasa
bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin terabaikan
atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang cukup
sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang dasar
bisnis dan manajemen penjualan. MLM memperbolehkan orang berbisnis dengan
produk atau jasa yang unik dan inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa
mengeluarkan biaya iklan di media massa yang sangat besar, dan tanpa harus
bersaing dengan toko pengecer. Suatu metode distribusi eceran dengan sentuhan
pribadi yang sudah menyebar ke seluruh pelosok dunia. Dengan demikian, sering
diklaim bahwa kehadiran bisnis/perusahaan MLM dapat mendorong jumlah pelaku
wirausaha di Indonesia.
Namun di sisi lain, kehadiran bisnis/perusahaan MLM bukan
tanpa ekses negatif. Dalam perjalanannya, banyak keluhan yang dialamatkan tidak
saja pada skim bisnis, tapi juga pada cara MLM menjaring distributor (dan juga
konsumen). Keluhan tersebut bukannya tanpa fakta. Sudah banyak sekali
masyarakat yang terganggu dengan iming-iming tawaran keuntungan yang sering
kurang masuk akal, informasi khasiat produk yang berlebihan, serta cara-cara
penawaran yang terselubung, mengganggu, hingga bahkan dapat berujung pada
putusnya tali silaturahim. Dalam konteks ini, sejatinya APLI telah mengatur
perilaku dan kode etik terhadap tenaga penjual. Namun pada praktiknya, tidak
semua MLM adalah anggota APLI dan berijin (MLM ‘bodong’), tidak semua MLM
anggota APLI mematuhi aturan APLI, dan tidak semua tenaga penjual MLM mematuhi
kode etik yang dibuat oleh perusahaan MLM-nya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari
lemahnya enforcement pada pelanggaran kode etik dalam
bisnis MLM. Padahal, kepatuhan terhadap etika dan etika bisnis yang dituangkan
dalam kode etik bagi tenaga penjual di perusahaan MLM adalah sangat krusial
dalam menjamin kelangsungan hidup bisnis karena karakteristik uniknya yang
langsung bersentuhan dengan konsumen akhir.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan di atas,
kajian sederhana ini akan mengulas mengenai etika dan etika bisnis di
perusahaan MLM. Bisnis MLM cukup menjanjikan, namun diperlukan suatu koridor
etika dan etika bisnis dalam praktiknya agar tidak menimbulkan polemik atau
bahkan “gerakan” anti MLM yang mulai marak terjadi di masyarakat.[1] Sehubungan tersebut, batasan analisis dibatasi pada kasus
MLM domestik yang menjadi anggota APLI. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa MLM
semacam ini semestinya tunduk pada kode etik asosiasi maupun kode etik internal
perusahaatugas FSEBCGn. Oleh karena itu, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada
bagaimana gambaran kode etik yang telah ada dan bagaimana penanganan terhadap
kasus-kasus pelanggaran kode etik.
Secara umum disimpulkan bahwa bisnis MLM hingga kini masih
terus menjadi polemik, cukup banyak kasus dimana etika dan etika bisnis
kemungkinan besar terlanggar kendati telah ada kode etik ataupun aturan yang
memayungi. Adanya aturan hukum semata tak mampu sepenuhnya menghindarkan
masyarakat dari iming-iming menyesatkan yang digemborkan oleh MLM. Kendati
sanksi sosial bisa saja terjadi. Sementara itu, keinginan untuk
memperoleh untung secara cepat atau menjadi kaya mendadak juga menjadi faktor
pendorong dari terus menjamurnya MLM-MLM baru. Oleh karena itu, menimbang
bahwa kasus pelanggaran etika dan etika bisnis belum (tidak) mampu
diproses dengan memadai, pemahaman khalayak dan kehati-hatian tetap perlu
dikedepankan. Adapun dalam hal telah tersedia kode etik, diperlukan adanya enforcement sehingga dapat menjadi pelajaran dan barrier to entry bagi pelanggaran serupa di masa
datang.
....anda tertarik mengeksplorasi versi lengkap dari tulisan ini?
Jika Ya, silahkan klik kanan disini tugas FSEBCG
Jika Ya, silahkan klik kanan disini tugas FSEBCG
0 comments :
Post a Comment