8:44 AM
-
learn
,
SCP
No comments
learn
,
SCP
No comments
EML: SCP pada Industri Perbankan Syariah
...tugas mata kuliah EML dari Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Ec...
Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Besarnya populasi muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Kendati rintisan praktek perbankan Islam telah dimulai pada awal periode 1980-an, baru pada tahun 1992, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi. Hal menandai dimulainya era dual banking di Indonesia. Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelahnya mulai berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada 1999 dan Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB).
Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Besarnya populasi muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Kendati rintisan praktek perbankan Islam telah dimulai pada awal periode 1980-an, baru pada tahun 1992, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi. Hal menandai dimulainya era dual banking di Indonesia. Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelahnya mulai berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada 1999 dan Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB).
Diterbitkannya
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menjadi momentum
penting bagi pengembangan industri perbankan syariah. Jumlah bank umum syariah (BUS)
terus bertambah seiring dengan jaringan kantor yang semakin meluas. Bahkan total
aset bank umum syariah dalam kurun waktu 2008-2014 tumbuh rata-rata mencapai
34,4%, sedangkan bank konvensional hanya tumbuh separuhnya. Penghimpunan dana
masyarakat oleh bank umum syariah juga melonjak pesat, dari semula hanya
sebesar Rp22 triliun pada akhir 2007, kini tercatat mencapai Rp162,8 triliun.
Begitu pula halnya dengan pembiayaan bagi perekonomian yang melonjak pesat
hingga saat ini mencapai 150,7 triliun
Kendati demikian, pangsa
pasar perbankan syariah masih relatif kecil ketimbang industri perbankan
konvensional. Target mencapai pangsa pasar sebesar 5% terhadap total industri
perbankan pada 2008 ternyata masih belum mampu terpenuhi. Pada triwulan
II-2015, pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 4,7%. Hal demikian tak
terlepas dari berbagai tantangan inheren dan eksternal yang melingkupi
perbankan syariah. Disertasi Fahmi (2012) memperlihatkan bahwa industri
perbankan syariah tidak dapat serta merta dipisahkan secara tegas dengan
industri perbankan konvensional. Dengan demikian, batasan industri perbankan
seolah menjadi meluas karena tidak hanya bersaing dengan sesamanya tetapi juga
dengan perbankan konvensional.
Hal demikian tidak
dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat Indonesia yang cenderung memilih
berbank syariah atas dasar emosi dan selebihnya berperilaku setengah-setengah
yakni kurang loyal. Jenis masyarakat yang seperti ini umumnya telah terserap
habis oleh bank syariah yang telah lebih dulu berdiri. Yang tersedia saat ini adalah lebih kepada
jenis masyarakat yang lebih rasional, dalam arti mereka akan memilih bank yang
dapat memberikan manfaat (layanan dan imbal hasil) yang lebih baik, terlepas
apakah bank tersebut berbasis syariah atau konvensional. Masyarakat dapat
melihat misalnya dari data sederhana selisih (spread) antara suku bunga (marjin) kredit dan suku bunga (bagi
hasil) deposito pada bank syariah yang belumlah semenarik dan lebih unggul dari
bank konvensional (Grafik 1.1.4). Dihadapkan pada tantangan tersebut, industri
perbankan syariah perlu terus berbenah diri agar memiliki level of playing field yang sepadan dengan perbankan konvensional.
Kondisi ideal menuju
same level of playing field tidaklah mudah untuk dicapai, mengingat
belum tergalinya seluruh potensi perbankan syariah, baik dalam optimalisasi economic of scale maupun economic of scope yang juga terbataskan
secara natural berdasarkan prinsip yang dipilih. Fakta masih tertinggalnya
kinerja bank syariah antara lain tercermin pada kinerja rentabilitas dan
permodalan bank umum syariah yang secara umum masih lebih rendah ketimbang bank
umum konvensional, kendati dari sisi pembiayaan sedikit lebih agresif.
Berbasiskan pada
paparan diatas, tampak bahwa dinamika
struktur pasar perbankan syariah dan perilaku masing-masing bank maupun
perbankan secara industri menjadi sangat menentukan kinerja industri secara
keseluruhan. Paradigma Structure-Conduct-Performance
(SCP) merupakan salah satu pendekatan dalam ekonomi yang banyak digunakan
untuk menganalisa dinamika suatu industri. Namun untuk dapat menggunakan
pendekatan ini secara valid, terlebih dahulu harus jelas batasan pasar dari
industri yang akan dianalisa. Setelah batasan pasar jelas, barulah analisis
persaingan yang terjadi dalam industri dapat dilakukan.
Sehubungan tersebut, batasan analisis SCP perbankan syariah pada
kajian sederhana ini adalah dipersempit terutama pada bank umum syariah, dengan
mengagregasi Unit Usaha Syariah (UUS), dan mengeksklusi BPR Syariah. Dasar
pemikiran dari pemilihan batasan tersebut adalah bahwa komposisi industri
perbankan syariah masih didominasi oleh bank umum syariah. Pangsa pasar
individual UUS hanya sekitar 1-3%. Selain itu, perbedaan karakteristik antara
BUS, UUS, dan BPRS, sehingga data/ukuran rasio kinerja utama baru dapat
diperoleh untuk BUS. Pembatasan cakupan analisis juga dilakukan menimbang data
publikasi individu UUS dan BPRS yang belum current
dan timely.
Kajian sederhana ini berhipotesakan bahwa kondisi (structure) pasar memengaruhi conduct dan performance. Oleh karenanya, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada sejauh mana pengaruh struktur pasar perbankan syariah terhadap perilaku bank syariah; bagaimana perilaku kemudian memengaruhi kinerja; dan bagaimana struktur memengaruhi kinerja bank syariah; serta apa peran otoritas dan/atau Pemerintah.
Dari kajian sederhana ini, setidaknya
terdapat beberapa simpulan sekaligus jawaban terhadap pertanyaan kajian, yakni sebagaimana tertuang dengan komplit pada link berikut tugas EML
1
0 comments :
Post a Comment