Thursday, December 24, 2015

EML: SCP pada Industri Perbankan Syariah

...tugas mata kuliah EML dari Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Ec...

Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Besarnya populasi muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Kendati rintisan praktek perbankan Islam telah dimulai pada awal periode 1980-an, baru pada tahun 1992, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi. Hal menandai dimulainya era dual banking di Indonesia. Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelahnya mulai berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada 1999 dan Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB).

Diterbitkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menjadi momentum penting bagi pengembangan industri perbankan syariah. Jumlah bank umum syariah (BUS) terus bertambah seiring dengan jaringan kantor yang semakin meluas. Bahkan total aset bank umum syariah dalam kurun waktu 2008-2014 tumbuh rata-rata mencapai 34,4%, sedangkan bank konvensional hanya tumbuh separuhnya. Penghimpunan dana masyarakat oleh bank umum syariah juga melonjak pesat, dari semula hanya sebesar Rp22 triliun pada akhir 2007, kini tercatat mencapai Rp162,8 triliun. Begitu pula halnya dengan pembiayaan bagi perekonomian yang melonjak pesat hingga saat ini mencapai 150,7 triliun

Kendati demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil ketimbang industri perbankan konvensional. Target mencapai pangsa pasar sebesar 5% terhadap total industri perbankan pada 2008 ternyata masih belum mampu terpenuhi. Pada triwulan II-2015, pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 4,7%. Hal demikian tak terlepas dari berbagai tantangan inheren dan eksternal yang melingkupi perbankan syariah. Disertasi Fahmi (2012) memperlihatkan bahwa industri perbankan syariah tidak dapat serta merta dipisahkan secara tegas dengan industri perbankan konvensional. Dengan demikian, batasan industri perbankan seolah menjadi meluas karena tidak hanya bersaing dengan sesamanya tetapi juga dengan perbankan konvensional.

Hal demikian tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat Indonesia yang cenderung memilih berbank syariah atas dasar emosi dan selebihnya berperilaku setengah-setengah yakni kurang loyal. Jenis masyarakat yang seperti ini umumnya telah terserap habis oleh bank syariah yang telah lebih dulu berdiri.  Yang tersedia saat ini adalah lebih kepada jenis masyarakat yang lebih rasional, dalam arti mereka akan memilih bank yang dapat memberikan manfaat (layanan dan imbal hasil) yang lebih baik, terlepas apakah bank tersebut berbasis syariah atau konvensional. Masyarakat dapat melihat misalnya dari data sederhana selisih (spread) antara suku bunga (marjin) kredit dan suku bunga (bagi hasil) deposito pada bank syariah yang belumlah semenarik dan lebih unggul dari bank konvensional (Grafik 1.1.4). Dihadapkan pada tantangan tersebut, industri perbankan syariah perlu terus berbenah diri agar memiliki level of playing field yang sepadan dengan perbankan konvensional.

Kondisi ideal menuju same level of playing field tidaklah mudah untuk dicapai, mengingat belum tergalinya seluruh potensi perbankan syariah, baik dalam optimalisasi economic of scale maupun economic of scope yang juga terbataskan secara natural berdasarkan prinsip yang dipilih. Fakta masih tertinggalnya kinerja bank syariah antara lain tercermin pada kinerja rentabilitas dan permodalan bank umum syariah yang secara umum masih lebih rendah ketimbang bank umum konvensional, kendati dari sisi pembiayaan sedikit lebih agresif.

Berbasiskan pada paparan diatas, tampak bahwa dinamika struktur pasar perbankan syariah dan perilaku masing-masing bank maupun perbankan secara industri menjadi sangat menentukan kinerja industri secara keseluruhan. Paradigma Structure-Conduct-Performance (SCP) merupakan salah satu pendekatan dalam ekonomi yang banyak digunakan untuk menganalisa dinamika suatu industri. Namun untuk dapat menggunakan pendekatan ini secara valid, terlebih dahulu harus jelas batasan pasar dari industri yang akan dianalisa. Setelah batasan pasar jelas, barulah analisis persaingan yang terjadi dalam industri dapat dilakukan.

Sehubungan tersebut, batasan analisis SCP perbankan syariah pada kajian sederhana ini adalah dipersempit terutama pada bank umum syariah, dengan mengagregasi Unit Usaha Syariah (UUS), dan mengeksklusi BPR Syariah. Dasar pemikiran dari pemilihan batasan tersebut adalah bahwa komposisi industri perbankan syariah masih didominasi oleh bank umum syariah. Pangsa pasar individual UUS hanya sekitar 1-3%. Selain itu, perbedaan karakteristik antara BUS, UUS, dan BPRS, sehingga data/ukuran rasio kinerja utama baru dapat diperoleh untuk BUS. Pembatasan cakupan analisis juga dilakukan menimbang data publikasi individu UUS dan BPRS yang belum current dan timely.

Kajian sederhana ini berhipotesakan bahwa kondisi (structure) pasar memengaruhi conduct dan performance. Oleh karenanya, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada sejauh mana pengaruh struktur pasar perbankan syariah terhadap perilaku bank syariah; bagaimana perilaku kemudian memengaruhi kinerja; dan bagaimana struktur memengaruhi kinerja bank syariah; serta apa peran otoritas dan/atau Pemerintah.

Dari kajian sederhana ini, setidaknya terdapat beberapa simpulan sekaligus jawaban terhadap pertanyaan kajian, yakni sebagaimana tertuang dengan komplit pada link berikut tugas EML

1

0 comments :

Post a Comment