Friday, December 25, 2015

Go Volunteer



Photo courtesy of Google

Salah satu passion saya adalah mengajar. Apalagi jika mengajarnya diseling traveling ke pelosok negeri tercinta ini yang saya belum pernah pijak. Terima kasih Pak Anies Baswedan, dengan programnya Indonesia Mengajar, yang memungkinkan saya bertemu dengan para Pengajar Muda dan join dalam Kelas Inspirasi. Setelah Paser dan Tulung Agung, awal 2016 saya sedianya menuju Mamuju. Doakan ya!


Liputan NetTV untuk Kegiatan Pengajar Muda dan Kelas Inspirasi Paser
Lentera Indonesia - Longkali Petiku Pasir Kalimantan Timur - Bening
Rara Pratita 
Film disini

Tulisan Sesama Inspirator Paser
 blog Tere

"Bangun Mimpi Anak Indonesia" cek skedul dan daftar disini Kelas Inspirasi 


Thursday, December 24, 2015

MSMB: Journal Review "Factors that Trigger Financial Crises: The Case of Turkey"

...tugas MSMB dari Prof. Dr. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec

Review Jurnal "Factors that Trigger Financial Crises: The Case of Turkey". Funda Yurdakul (Gazi University, Faculty of Economics and Administration Sciences Ankara Turkey) Procedia – Social and Behavioral Sciences 109 (2014) 896 - 901 Available online at www.sciencedirect.com


Krisis finansial merupakan topik yang menarik untuk dikaji karena insidennya tidak terisolasi hanya pada negara berkembang saja, melainkan juga pada negara maju. Lazimnya pasca krisis, ekonom ‘berlomba’ menyajikan penjelas/penyebab krisis guna memastikan terdapat pelajaran yang dapat dipetik (lesson learned) sebagai salah satu bekal dalam mencegah terulangnya krisis yang sama. Kendati history repeat itself, seperti pesan pada buku bertajuk This Time is Different (Reinhart & Rogoff, 2011), studi untuk memahami krisis tetap perlu dilakukan sebagai upaya memahami bekerjanya perekonomian dan mengantisipasi respons yang diperlukan oleh pembuat kebijakan (policy maker). Dalam konteks tersebut, Doktor Yurdakul membuat studi yang disajikan pada 2nd World Conference on Business, Economics, and Management tahun 2013, dengan Tujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor makroekonomi yang mungkin telah memicu krisis  finansial di Turki antara Januari 1998 dan Juli 2012.

Hipotesis Null (H0) adalah bahwa tidak terdapat faktor-faktor makroekonomi yang dapat menjadi pemicu krisis. Hipotesis Alternatif (Ha) dibangun dari refleksi pemikiran bahwa terdapat kondisi lingkungan makroekonomi mendasar yang memicu terjadinya krisis.

Metodologi yang digunakan dalam studi adalah tes non parametrik yakni model logistik (logit) dengan menggunakan Data nilai tukar, NPL, suku bunga, uang beredar, indeks pasar saham (ISE-100), pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan tingkat pengangguran. Data NPL diperoleh dari buletin bulanan Banking Regulation and Supervision Agency, sementara data lainnya diperoleh dari Bank Sentral Turki dan Turkish Statistical Institute.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa uji dengan menggunakan metode logit menunjukkan bahwa hampir seluruh variabel bebas yang dipilih, terkecuali uang beredar, secara statistik signifikan menjadi pemicu krisis di Turki pada periode Januari 1998 sampai dengan Juli 2012. Lebih lengkapnya proses dan hasil uji adalah sebagai berikut. Pertama, sebelum melakukan pemilihan variabel bebas, penulis melakukan analisis kritis terhadap kronologis terjadinya krisis ekonomi yang terjadi di Turki. Sebagai small open economy, Turki tidak terisolasi dari efek rambatan krisis Asia di 1997/98 yang kemudian dibumbui oleh kerentanan domestik seperti luar biasa besarnya twin deficit (defisit fiskal dan neraca transaksi berjalan) dan utang luar negeri, meroketnya inflasi, dan over valuasi mata uang. Cukup dalamnya tekanan, membawa Turki untuk meminta bantuan IMF pada 1999. Standar preskripsi IMF tidak serta merta membawa perbaikan pada ekonomi Turki dimana tekanan depresiasi sedemikian kuat sehingga seperti halnya yang terjadi di Indonesia, kenaikan suku bunga tak mampu membendung aliran modal keluar dan permintaan terhadap likuiditas valas sehingga cadangan devisa tergerus. Pasar keuangan bergejolak, dimana seretnya likuiditas tercermin pada suku bunga semalam (overnight) yang tercatat sempat mencapai 210%, di tengah pasar saham yang merosot drastis. Otoritas tak memiliki banyak pilihan kecuali melepaskan peg nilai tukarnya. Nilai tukar yang mengambang bebas membawa konsekuensi penyesuaian pada perilaku agen dalam perekonomian. Baru pada 2002-2006, kondisi ekonomi dan sektor keuangan Turki pulih dan terus membaik. Namun risiko kembali naik dengan mencuatnya Global Financial Crisis. Permintaan luar negeri terhadap produk Turki mengalami penurunan secara tajam, mengingat Turki adalah partner dagang utama dari EU. Sedangkan ekonomi domestik justru sedang tumbuh terakselerasi. Ketidakseimbangan eksternal dan internal ini untuk sementara dibiayai oleh aliran modal dari luar negeri sejurus ‘berkah’ capital inflows yang secara serentak membanjiri emerging market. Aliran modal tersebut membawa ekonomi kembali terpapar risiko (built up risk), yang apabila pada waktunya memuncak menjadi rentan koreksi, bust sehingga risiko termaterialisasi dan dapat kembali menekan kinerja perekonomian.

Dengan berbasiskan pada analisis kritis tersebut, penulis memilah-milah dan menemukan bahwa terdapat common basic macroeconomic factors yang menjadi penyebab krisis yakni tingkat inflasi (P), suku bunga simpanan nominal (IR), dan nilai tukar (ER). Selain itu, ditambahkan indeks pasar saham ISE-100 (MKB), perubahan uang beredar dalam arti luas (M), tingkat pengangguran (UR), serta pertumbuhan (Y). Tanda dari hampir seluruh variabel tersebut diekspektasikan memiliki efek menaikkan probabilitas krisis (atau tanda positif), terkecuali untuk variabel pertumbuhan. Model logit memprediksi variabel dependen yang bersifat kualitatif berupa dummy dalam bentuk biner, yakni diberi angka 1 jika krisis (periode Februari 1999 – Juni 2001; Juni 2007 - May 2008), sedangkan diberi angka 0 jika normal (periode sisanya). Model adalah (cek link untuk materi lengkap tugas MSMB (lagi))

Variabel P, ER, IR, NPL, MKB, UR, dan Y memiliki tanda yang sesuai dengan ekspektasi dan signifikan. Sementara variabel M memiliki arah yang tidak sesuai dengan ekspektasi dan tidak signifikan. Selanjutnya koefisien hasil dimasukkan ke dalam persamaan berikut untuk memperoleh angka probabilitas krisis (cek link untuk materi lengkap tugas MSMB (lagi)). Hasilnya adalah bahwa probabilitas krisis pada February 1999 sebesar 93%, pada November 2000 sebesar 89%, pada Januari 2001 sebesar 99%, pada Februari 2001 sebesar 99%, dan pada Juni 2007 sebesar 80%. Angka-angka ini sejalan dengan waktu-waktu terjadinya krisis, dengan demikian model logit secara akurat mengestimasi kemungkinan terjadinya krisis.

REVIEW: Hasil studi ini cukup menarik dan menambah khasanah pemahaman mengenai faktor-faktor yang dapat memicu (trigger) terjadinya krisis. Namun demikian terminologi “memicu” tersebut dapat menjadi berbeda apabila dilihat dari perspektif Early Warning Exercise (IMF, 2010), yakni krisis merupakan perpaduan dari kerentanan (di perekonomian atau sektor keuangan) dan suatu kejadian pemicu. Dalam konteks ini, kerentanan merupakan syarat perlu, tetapi tidak cukup untuk menjadikan sebuah krisis. Kerentanan tersebut dapat berupa membengkaknya pinjaman luar negeri, inflasi tinggi, atau twin deficit. Sementara pemicu dapat berupa berbagai hal, seperti kondisi perpolitikan atau rambatan (contagion) dari negara tetangga Pemicu krisis sulit diprediksi, namun aksi mendeteksi kerentanan domestik harus secara berkala dilakukan. Bahkan dikatakan “Predicting the timing of crisis has been widely considered a fool’s errand, and crisis models have a dubious record in this regard” (IMF, 2010). Implikasinya adalah, membangun model sebagaimana dilakukan oleh studi ini adalah satu hal, namun hendaknya upaya tidak berhenti pada menangkap common basic macroeconomic factor dan membangun model berbasiskan postmortem. Perlu upaya kebijakan berkelanjutan untuk menjaga agar common basic macroeconomic factor berada pada level yang wajar dan tidak menjadi risiko/kerentanan dalam perekonomian. Selain itu, menyalanya indikator kerentanan perlu segera direspons oleh pembuat kebijakan agar tidak terjebak dalam sindroma “this time is different” (Reinhart & Rogoff, 2011).

Lebih lanjut, dalam pemilihan variabel bebas, perlu dicermati betul mana yang menjadi pemicu krisis --menurut definisi penulis studi— versus mana yang hanya menjadi cerminan dari krisis itu sendiri. Sebagai misal, penggunaan variabel ISE-100 atau indeks di pasar saham dan tingkat pengangguran, dapat saja merupakan cermin atau dampak dari krisis di pasar keuangan dan perekonomian riil. Adapun penggunaan variabel bebas berupa uang beredar dan inflasi berpotensi saling berkorelasi. Dalam konteks ini, dapat salah satunya saja yang dipilih (uang beredar saja atau inflasi saja). Concern selanjutnya adalah tidak signifikannya koefisien pada variabel uang beredar, pertanyaannya apakah koefisien yang tidak signifikan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam penghitungan akhir probabilitas krisis. Terakhir, pengayaan kajian dapat dilakukan dengan meng-exercise model probit, lalu membandingkannya dengan logit. Kendati terdapat klaim bahwa ”there exists hardly any difference between the results of the two (Paap & Franses 2000), dengan data yang lebih ekstensif dimungkinkan untuk menelurkan hasil bervariasi dimana pemilihan yang lebih baik dapat berbasiskan pada likelihood (atau log likelihood) atau AIC.


Selengkapnya dapat dilihat disini tugas MSMB (lagi)

MSMB: Journal Review "Commercial Bank Non-Interest Fee Charges: Are Fee Charges Different Between Islamic Banks and Conventional Banks? Evidence From Bangladesh

...tugas MSMB dari Prof. Dr. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec...

Review Jurnal
Commercial Bank Non-Interest Fee Charges: Are Fee Charges Different Between Islamic Banks and Conventional Banks? Evidence From Bangladesh. Abdus Samad (Department of Finance and Economics, Utah Valley University, W University PKY Orem, Utah, USA). Asian Economic and Financial Review 2014, 4(11): 1681-1690 Journal homepage: http://www.aessweb.com/journals/5002


Dalam beberapa tahun terakhir khususnya pasca Global Financial Crisis, nasabah bank di belahan dunia Barat mengeluhkan tingginya biaya non bunga yang dikenakan pada berbagai transaksi keuangan.

Tujuan penelitian Profesor Samad adalah mengkaji apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya non bunga yang dikenakan oleh bank konvensional dan bank Islam (syariah) kepada nasabah mereka.

Hipotesis Null (H0) adalah bahwa tidak terdapat perbedaan antara biaya non bunga antara bank konvensional dan bank syariah. Hipotesis Alternatif (Ha) dibangun dari pemikiran bahwa dengan perbedaan filosofis pada bank syariah --yang tidak mengenal bunga dan mempraktekkan teknik berbagi keuntungan juga kerugian (PLS atau profit and loss sharing)-- dengan bank konvensional maka terdapat perbedaan dalam biaya non bunga pada kedua jenis bank tersebut.

Metodologi yang digunakan dalam studi adalah tes parametrik (t-test/ANOVA F-test) dan non parametrik (median-test seperti Mann-Whiteney/Kruskal-Wallis K test) dengan menggunakan Data biaya non bunga dan total asset perbankan di Bangladesh, yang diperoleh dari website masing-masing bank (total terdapat 41 bank, yakni 34 bank konvensional dan 7 bank syariah). Data biaya non bunga terhadap total asset dihitung oleh penulis studi ini.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa uji dengan menggunakan metode sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya non bunga yang dikenakan oleh bank konvensional dengan bank syariah di Bangladesh. Ketiadaan perbedaan yang signifikan pada biaya bunga tersebut tampaknya terutama dikontribusi oleh kompetitifnya kondisi perbankan di negara tersebut. Lebih lengkapnya proses dan hasil uji adalah sebagai berikut. Pertama, rangkaian data dites terlebih dahulu untuk mengetahui normalitas dengan menggunakan Jarque Bera. Parametrik mean-test akan dilakukan apabila ke-dua rangkaian data yakni biaya non bunga pada bank konvensional dan bank syariah, terdistribusi secara normal. Sedangkan non parametrik median-test (Mann-Whiteney dan Kruskal-Wallis) akan dimanfaatkan apabila rangkaian data tidak terdistribusi secara normal. Probabilitas Jarque Bera untuk bank konvensional tercatat sebesar 0,0000. Hal ini berarti hipotesa nol bahwa rangkaian data biaya non bunga merupakan distribusi normal ditolak. Penolakan tersebut memberi ruang bagi penggunaan non parametrik tes. Namun, tidak demikian dengan rangkaian data biaya non bunga pada bank syariah, dimana p-value yang dihasilkan besar dan Jarque Bera mencapai 0,512, sehingga hipotesa nol tidak dapat ditolak atau artinya data bank syariah terdistribusi normal ~ N (µ=0,σ) dan menjustifikasi penggunaan parametrik tes.

Dengan temuan yang demikian maka studi ini menggunakan 2 macam tes, yaitu parametrik dan non parametrik. Hasil tes dengan menggunakan metode parametric menunjukkan bahwa mean dari biaya non bunga dari konvensional bank dan bank syariah masing-masing adalah 1,7 persen dan 1,2 persen. Kendatipun angka mean tersebut tampak berbeda, hasil t-test, Satterwaite-Welch t-test, Anova-F test, dan Welch test menunjukkan bahwa perbedaan angka mean tersebut tidak signifikan secara statistik. Hal demikian tampak dari tingginya p-value seluruh tes tersebut. Hal ini berarti hipotesa nol tidak dapat ditolak, yakni terdapat kesamaan mean antara biaya non bunga pada bank konvensional dan bank syariah.

Selanjutnya hasil tes dengan menggunakan metode non parametrik menunjukkan bahwa hasil uji probabilitas dengan Wilcoxon/Mann-Whitney dan Kruskal-Wallis, serta mean rank values secara keseluruhan bernilai besar. Hal demikian mengindikasikan hipotesa nol bahwa tidak ada perbedaan antara biaya non bunga bank konvensional dan bank syariah tidak dapat ditolak. Atau tidak terdapat cukup bukti statistik yang dapat membedakan biaya bunga antara kedua bank tersebut. Satu penjelasan yang logis terhadap temuan tersebut adalah indikasi bahwa perbankan di Bangladesh sangatlah kompetitif. Hal tersebut ditunjukkan oleh hasil dari Herfindahl-Hirschman Index sebagaimana tabel 4, yang secara keseluruhan menghasilkan angka dibawah 500, baik untuk simpanan ataupun kredit.[1]

Review : Hasil studi ini diklaim memiliki kebaruan (novelty) dalam meneliti apakah ada perbedaan antara biaya non bunga antara bank konvensional dan bank syariah. Penulis menyatakan bahwa hasil survei literatur terkini mengindikasi bahwa belum pernah ada studi sejenis yang pernah dilakukan sebelumnya. Oleh karenanya kontribusi positif dari studi ini terhadap khasanah literatur perbankan adalah menemukan bahwa secara statistik tidak ditemukan perbedaan biaya non bunga antara dua kategori bank yang diteliti, khususnya di Bangladesh. Temuan ini bermanfaat bagi kalangan perbankan dan nasabah. Perbankan dapat memperoleh gambaran kondisi biaya non bank mereka dan melakukan penyesuaian bilamana diperlukan guna terus bertahan dalam pasar yang kompetitif. Sementara nasabah, khususnya floating depositors-borrowers dapat menimbang-nimbang apakah akan melakukan transaksi keuangan mereka di bank konvensional atau bank syariah.  
Namun demikian, klaim sepihak yang disampaikan penulis tersebut agaknya perlu dikritisi. Pertama, kritik mendasar terhadap biaya non bunga sebagai basis studi. Biaya non bunga didefinisikan sebagai seluruh biaya selain biaya bunga (Alkassim, 2005) atau setidaknya terdiri dari gaji dan kompensasi pegawai, biaya pengelolaan asset tetap dan dan biaya lain di luar biaya bunga (FDIC). Dengan pemahaman ini, tidak terdapat perbedaan yang substansial antara komponen biaya non bunga pada bank konvensional ataupun bank syariah, kecuali bahwa biaya bunga pada bank syariah diterjemahkan sebagai “bagi hasil”. Berbasis pada pemahaman ini, tanpa melakukan uji pun, dengan gamblang secara intuitif dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan biaya non bunga antara bank konvensional dan bank syariah. Hal demikian ditopang pula oleh argumen bahwa kendatipun berbasiskan filosofi dan tata kerja yang berbeda, kedua jenis bank tersebut merupakan entitas ekonomi yang sama-sama berupaya meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan. Kedua, kritik terhadap klaim penulis bahwa belum terdapat komparatif studi yang meneliti mengenai biaya non bunga pada bank konvensional dan bank syariah. Dari hasil penelusuran, pada 2011 atau 3 tahun silam sebelum studi ini dilakukan, Ansari dan Rehman telah melakukan uji terhadap berbagai kinerja keuangan antara bank konvensional (CB) versus bank syariah (IB) di Pakistan, termasuk untuk biaya non bunga. Studi tersebut termaktub dalam paper yang disampaikan pada 8th International Conference On Islamic Economics and Finance di Doha, Qatar - December 19-21, 2011. Hasil uji mean-test menunjukkan bahwa biaya non bunga pada bank syariah lebih besar ketimbang bank konvensional, sebagaimana tabel berikut. Namun demikian ANOVA-test menunjukkan bahwa hasil uji tersebut secara statistik tidak signifikan di tingkat 5%, atau tidak terdapat cukup bukti statistik bahwa terdapat perbedaan antara biaya non bunga pada bank konvensional dan bank syariah. Dapat ditambahkan bahwa Ansari dan Rehman menggunakan data biaya non bunga sebagai rasio terhadap rata-rata asset, sementara studi yang dikritisi ini menggunakan data biaya non bunga sebagai rasio terhadap total asset, namun secara umum esensi dan hasil ujinya relatif sama.

Materi lengkap tersedia disini ya tugas MSMB Prof Hermanto



[1] Sesuai dengan US Department of Justice Merger Guidelines tahun 1982, HHI dibawah 1,000 adalah pasar yang sangat kompetitif.

MSMB: Journal Review "Bank Failure Prediction with Logistic Regression"

...tugas mata kuliah MSMB dari Prof. Dr.Ir. D.S. Priyarsono...

Jurnal: Bank Failure Prediction with Logistic Regression, Taha Zaghdoudi
(Faculte des Sciences Economiques et de Gestion de Tunis Universite Tunis El Manar. Tunisia) International Journal of Economics and Financial Issues Vol. 3, No.2, 2013, pp. 537 - 543 www.econjournals.com


Belakangan ini, topik mengenai krisis finansial menjadi topik yang semakin menarik untuk dikaji. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman krisis sub-prime mortgage yang kemudian bergulir tidak hanya menghantam perbankan dan ekonomi Amerika, tetapi juga merambat ke berbagai negara hingga menggelembung menjadi Global Financial Crisis.   Dalam konteks ini, insiden krisis ternyata tidak terisolasi hanya pada negara berkembang saja, melainkan juga pada negara maju. Dan sebagaimana lazimnya pasca krisis, ekonom ‘berlomba’ menyajikan model deteksi dini (early warning model) sebagai pemrediksi krisis guna memastikan terdapat pelajaran yang dapat dipetik (lesson learned) sebagai salah satu bekal dalam mencegah terulangnya krisis yang sama. Kendati history repeat itself, seperti pesan pada buku bertajuk This Time is Different (Reinhart & Rogoff, 2011), studi untuk memprediksi dan memahami krisis perlu dilakukan sebagai upaya memahami bekerjanya interaksi mikro-makroekonomi dan mengantisipasi respons yang diperlukan oleh pembuat kebijakan (policy maker). Dalam konteks tersebut, Zaghdoudi menyusun studi guna memprediksi kegagalan Bank di Tunisia. 


Tujuan adalah untuk mengidentifikasi indikator mikroekonomi apa saja yang berperan dalam memprediksi kegagalan bank. Indikator mikroekonomi dipilih secara arbitrer dengan inspirasi dari pengukuran tingkat kesehatan bank CAMEL. 



Hipotesis Null (H0) adalah bahwa tidak terdapat indikator mikroekonomi yang memiliki kemampuan memprediksi kelemahan atau kegagalan bank. Hipotesis Alternatif (Ha) dibangun dari refleksi pemikiran bahwa terdapat indikator mikroekonomi yang bisa memprediksi kelemahan atau kegagalan bank. 



Metodologi yang digunakan dalam studi adalah tes non parametrik yakni model logistik (logit) dengan merujuk pada yang dikerjakan oleh Demirguc-Kunt dan Detragiache (1998). Data keuangan dan perbankan diperoleh dari laporan tahunan Central Bank of Tunisia serta Asosiasi perbankan dan institusi keuangan Tunisia. Periode data yang digunakan adalah dari tahun 2002 sampai dengan 2010 untuk 14 bank umum di Tunisia. 



Hasil penelitian menyimpulkan bahwa uji dengan menggunakan metode logit menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari keseluruhan variabel penjelas yang secara statistik mampu memprediksi kelemahan/kegagalan bank di Tunisia. Variabel tersebut adalah (i) rasio utang terhadap total aset, (ii) rasio biaya terhadap total aset, (iii) rasio biaya terhadap pendapatan dari produk perbankan, (iv) rasio pendapatan dari produk perbankan terhadap jumlah karyawan, (v) rasio total kredit terhadap modal kerja, (vi) rasio pendapatan dari produk perbankan terhadap total aset; (vii) rasio pinjaman terhadap modal dan giro (reserve).  Lebih lengkapnya proses dan hasil uji adalah sebagai berikut. Pertama, penulis mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai kondisi bank yang lemah/gagal (FB) sebagai rujukan dependen variabel dalam regresi logit. FB dihitung sebagai rata-rata dari data simpanan, kredit ke sektor swasta, dan kredit tiap bank yang terlebih dahulu dinormalisasi dengan rata-rata dan standar deviasi masing-masing.

Jika hasil hitung FB berkisar antara 0 > FB > -0,5 maka dikatakan bahwa kondisi kerentanan bank rendah (angka 0), sementara jika FB ≤  -0,5 maka dikatakan bahwa kerentanan bank tinggi (angka 1). Kedua, penulis menyiapkan 18 jenis rasio keuangan mikro bank sebagai variabel bebas, dimana variabel tersebut kurang lebih mencerminkan aspek-aspek dalam penilaian kesehatan bank CAMEL.
Setelah dihitung statistik deskriptifnya, penulis lalu menggunakan Akaike Information Criterion (AIC) untuk memfilter variabel yang akan digunakan dalam regresi. Setelahnya barulah kemudian diaplikasikan metode maximum likelihood dan fungsi Lagrangian dengan menggunakan variabel dependen dan variabel bebas terpilih tersebut dimana hasilnya adalah seluruh variabel bebas signifikan di tingkat 5%, kecuali variabel x9 dan x13 yang signifikan pada tingkat 1%. Secara keseluruhan model juga signifikan pada tingkat 1%. Variabel x5 (rasio utang terhadap total aset), x8 (rasio biaya terhadap pendapatan dari produk perbankan), x9 (rasio pendapatan dari produk perbankan terhadap jumlah karyawan), dan x12 (rasio total kredit terhadap modal kerja) memiliki hubungan negatif terhadap kemungkinan tingginya kerentanan bank. Sementara variabel x6 (rasio biaya terhadap total aset), x13 (rasio pendapatan dari produk perbankan terhadap total aset) dan x14 (rasio pinjaman terhadap modal dan reserve) memiliki hubungan positif dengan kemungkinan tingginya kerentanan bank. Setelahnya, penulis mengitung probabilitas dari masing-masing variabel bebas.

Review: reviewer memandang bahwa hasil studi ini cukup menarik dan dapat menambah khasanah pemahaman mengenai kinerja prediksi indikator-indikator mikro perbankan terhadap kelemahan/kegagalan bank. Namun demikian, terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian penulis. Kritik terbagi dalam 2 area, yakni kritik terkait mekanik dari uji dan kritik terhadap substansi analisis. Dari sisi mekanik, kritik yang paling mendasar adalah ketidak konsistenan penulis dalam penamaan variabel. Lihat misalnya x6 di Tabel 1 dikatakan dalam bahasa aslinya sebagai charges/total asset, namun di Tabel 2 menjadi load banking/total aset. Yang lebih menyesatkan adalah penamaan x14 di Tabel 1 yakni loans/(capital+reserve), sedangkan di Tabel 2 menjadi borrowing/(capital/reserve). Penamaan yang tidak sesuai satu sama lain bahkan tidak sesuai dengan terminologi yang lazim digunakan tanpa menjelaskan memberikan iformasi mengenai metadata dapat menimbulkan interpretasi berbeda dan menyulitkan pengguna.  Loans = posisi bank sebagai pemberi kredit/pembiayaan (sisi aset di neraca); sementara Borrowing = posisi bank meminjam (sisi kewajiban di neraca).

Lebih lanjut, dalam menentukan variabel dependen, yakni FB, mengapa terdiri dari jumlah simpanan, kredit ke sektor swasta dan kredit dari tiap bank. Pertama, bukankah kredit ke sektor swasta merupakan bagian dari total kredit?. Kenapa tidak dipilih salah satu. Seperti di atas, hal ini mungkin disebabkan oleh penggunaan terminologi yang tak lazim.  Kedua, dengan dinormalisasi yakni mengurangi data dengan rata-rata (mean) dan membaginya dengan standar deviasi justru menjadikan data yang smooth dan tidak mencerminkan titik-titik ekstrimnya. Padahal kerentanan tinggi atau krisis terjadi pada saat titik-titik ekstrim. Ketiga, penulis memberikan threshold sebesar -0,5 tanpa memberikan argumen. Apakah angka tersebut berdasarkan kalibrasi ataukah diambil dari hasil uji pada model atau penelitian lain. Terlebih lagi fatalnya, penulis melakukan typo yakni kesalahan penulisan constraint (jika FB ≤  -0.5) yang sama, baik untuk Y=0 maupun Y=1.
Berikutnya, daripada menghitung probabilitas dari masing-masing variabel bebas, dalam menyimpulkan, penulis dapat memasukkan koefisien-koefisien hasil uji logit (z) ke dalam persamaan berikut untuk memperoleh angka probabilitas tingginya kerentanan bank (Y). Terakhir, pengayaan kajian dapat dilakukan dengan meng-exercise model probit, lalu membandingkannya dengan logit. Kendati terdapat klaim bahwa ”there exists hardly any difference between the results of the two (Paap & Franses 2000), dengan data yang lebih ekstensif dimungkinkan untuk menelurkan hasil bervariasi dimana pemilihan yang lebih baik dapat berbasiskan pada likelihood (atau log likelihood).

Dari sisi substansi analisis, terdapat beberapa hasil uji yang kurang sesuai dengan teori atau best practice. Misalnya saat dikatakan bahwa x13 (net banking income/total assets) memiliki hubungan positif dengan probabilitas kerentanan bank.  Net banking income/total assets atau dapat juga secara bebas dimaknai sebagai return on asset, yakni adalah kemampuan bank mencetak pendapatan, semakin besar angkanya terhadap total aset maka pada gilirannya akan mendukung permodalan bank, dan dengan permodalan yang kuat maka probabilitas kerentanan dapat dikurangi karena bank memiliki ‘amunisi’ berupa modal yang lebih banyak untuk menyerap risiko. Contoh lain adalah, hasil uji x6 (load banking/total asets) dikatakan berhubungan negatif terhadap probabilitas tingginya kerentanan bank, sedangkan x8 (load banking/banking product) dikatakan berhubungan positif. Hal ini menjadi tidak konsisten mengingat dalam penjelasan dikatakan bahwa load banking ini didefinisikan sebagai “exploitation cost” dan sama-sama masuk dalam kategori “management”. Dalam pemahaman analisis keuangan sederhana, semakin besar biaya maka semestinya akan meningkatkan probabibilitas kerentanan bank, apabila tidak mampu menutupinya dengan pendapatan yang memadai.

Terakhir, penulis mengelompokkan rasio keuangan ke dalam kategori sebagaimana CAMEL. Mungkin di Tunisia masih menggunakan penilaian kesehatan bank dengan menggunakan CAMEL, sementara di beberapa negara termasuk Indonesia, CAMEL telah cukup lama ditinggalkan karena memiliki banyak kelemahan. Dalam CAMEL, C adalah singkatan dari capital. Penulis justru sama sekali tidak memasukkan rasio modal, yakni lazimnya diukur dengan capital adequacy ratio (CAR). Padahal dalam stress test perbankan, justru berbagai risiko dibebankan terhadap CAR sebelum akhirnya disimpulkan apakah kemudian bank tersebut menjadi rentan karena modalnya tidak mencukupi untuk menyerap risiko. Jika CAR dimasukkan sebagai variabel bebas, hasil yang diharapkan adalah ia memiliki hubungan negatif dengan probabilitas kerentanan bank (semakin besar modal, semakin rendah probabilitas kerentanan bank). Lebih lanjut terdapat penggunaan kategori “activity” (rasio total credit/equity) yang sejatinya bukan bagian dari CAMEL. Juga bahwa categori “management” lazimnya berisikan hal kualitatif yang antara lain digunakan untuk mengukur kinerja manajemen dalam menjalankan usaha berikut menangkap apakah ada kemungkinan mismanagement seperti fraud.

Anda tertarik membaca keseluruhan review?
Jika Ya, silahkan klik link berikut tugas MSMB

Tergoda Narsis

Dalam kuliah kemarin, satu kalimat dari dosen menggarami kegalauan saya, yakni intinya agar membuat dan menulis blog, a.l. agar TERKENAL. Uhuk, yakin keselek dengernya. Oke deh, untuk memenuhi gelegak jiwa narsis saya yang mendadak bangun begitu dipancing dengan kata terkenal, berikut link beberapa tulisan mengenai saya di media cetak dan elektronik.

Majalah Femina Wanita Wirausaha

Koran 

Terbitan

Link-link ini diperoleh dari hasil gugling nama sendiri. Tuh khan betapa narsisnya dakuh *tutup muka*

Hasil review terhadap hasil gugling tersebut adalah...YA, saya kurang terkenal secara keilmuan. Perlu lebih banyak menulis yang kontributif guna meningkatkan rating di hadapan para dosen dan tentunya boss dunia dan akhirat. Sharing-lah hal-hal yang bermakna dan bermanfaat, ojo curhat apalagi sekedar nampang-nampang di dumay hihihi...*jitak kepala sendiri*.



EML: SCP pada Industri Perbankan Syariah

...tugas mata kuliah EML dari Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Ec...

Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang. Besarnya populasi muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Kendati rintisan praktek perbankan Islam telah dimulai pada awal periode 1980-an, baru pada tahun 1992, PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi. Hal menandai dimulainya era dual banking di Indonesia. Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelahnya mulai berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada 1999 dan Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB).

Diterbitkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menjadi momentum penting bagi pengembangan industri perbankan syariah. Jumlah bank umum syariah (BUS) terus bertambah seiring dengan jaringan kantor yang semakin meluas. Bahkan total aset bank umum syariah dalam kurun waktu 2008-2014 tumbuh rata-rata mencapai 34,4%, sedangkan bank konvensional hanya tumbuh separuhnya. Penghimpunan dana masyarakat oleh bank umum syariah juga melonjak pesat, dari semula hanya sebesar Rp22 triliun pada akhir 2007, kini tercatat mencapai Rp162,8 triliun. Begitu pula halnya dengan pembiayaan bagi perekonomian yang melonjak pesat hingga saat ini mencapai 150,7 triliun

Kendati demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil ketimbang industri perbankan konvensional. Target mencapai pangsa pasar sebesar 5% terhadap total industri perbankan pada 2008 ternyata masih belum mampu terpenuhi. Pada triwulan II-2015, pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 4,7%. Hal demikian tak terlepas dari berbagai tantangan inheren dan eksternal yang melingkupi perbankan syariah. Disertasi Fahmi (2012) memperlihatkan bahwa industri perbankan syariah tidak dapat serta merta dipisahkan secara tegas dengan industri perbankan konvensional. Dengan demikian, batasan industri perbankan seolah menjadi meluas karena tidak hanya bersaing dengan sesamanya tetapi juga dengan perbankan konvensional.

Hal demikian tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat Indonesia yang cenderung memilih berbank syariah atas dasar emosi dan selebihnya berperilaku setengah-setengah yakni kurang loyal. Jenis masyarakat yang seperti ini umumnya telah terserap habis oleh bank syariah yang telah lebih dulu berdiri.  Yang tersedia saat ini adalah lebih kepada jenis masyarakat yang lebih rasional, dalam arti mereka akan memilih bank yang dapat memberikan manfaat (layanan dan imbal hasil) yang lebih baik, terlepas apakah bank tersebut berbasis syariah atau konvensional. Masyarakat dapat melihat misalnya dari data sederhana selisih (spread) antara suku bunga (marjin) kredit dan suku bunga (bagi hasil) deposito pada bank syariah yang belumlah semenarik dan lebih unggul dari bank konvensional (Grafik 1.1.4). Dihadapkan pada tantangan tersebut, industri perbankan syariah perlu terus berbenah diri agar memiliki level of playing field yang sepadan dengan perbankan konvensional.

Kondisi ideal menuju same level of playing field tidaklah mudah untuk dicapai, mengingat belum tergalinya seluruh potensi perbankan syariah, baik dalam optimalisasi economic of scale maupun economic of scope yang juga terbataskan secara natural berdasarkan prinsip yang dipilih. Fakta masih tertinggalnya kinerja bank syariah antara lain tercermin pada kinerja rentabilitas dan permodalan bank umum syariah yang secara umum masih lebih rendah ketimbang bank umum konvensional, kendati dari sisi pembiayaan sedikit lebih agresif.

Berbasiskan pada paparan diatas, tampak bahwa dinamika struktur pasar perbankan syariah dan perilaku masing-masing bank maupun perbankan secara industri menjadi sangat menentukan kinerja industri secara keseluruhan. Paradigma Structure-Conduct-Performance (SCP) merupakan salah satu pendekatan dalam ekonomi yang banyak digunakan untuk menganalisa dinamika suatu industri. Namun untuk dapat menggunakan pendekatan ini secara valid, terlebih dahulu harus jelas batasan pasar dari industri yang akan dianalisa. Setelah batasan pasar jelas, barulah analisis persaingan yang terjadi dalam industri dapat dilakukan.

Sehubungan tersebut, batasan analisis SCP perbankan syariah pada kajian sederhana ini adalah dipersempit terutama pada bank umum syariah, dengan mengagregasi Unit Usaha Syariah (UUS), dan mengeksklusi BPR Syariah. Dasar pemikiran dari pemilihan batasan tersebut adalah bahwa komposisi industri perbankan syariah masih didominasi oleh bank umum syariah. Pangsa pasar individual UUS hanya sekitar 1-3%. Selain itu, perbedaan karakteristik antara BUS, UUS, dan BPRS, sehingga data/ukuran rasio kinerja utama baru dapat diperoleh untuk BUS. Pembatasan cakupan analisis juga dilakukan menimbang data publikasi individu UUS dan BPRS yang belum current dan timely.

Kajian sederhana ini berhipotesakan bahwa kondisi (structure) pasar memengaruhi conduct dan performance. Oleh karenanya, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada sejauh mana pengaruh struktur pasar perbankan syariah terhadap perilaku bank syariah; bagaimana perilaku kemudian memengaruhi kinerja; dan bagaimana struktur memengaruhi kinerja bank syariah; serta apa peran otoritas dan/atau Pemerintah.

Dari kajian sederhana ini, setidaknya terdapat beberapa simpulan sekaligus jawaban terhadap pertanyaan kajian, yakni sebagaimana tertuang dengan komplit pada link berikut tugas EML

1

Wednesday, December 16, 2015

Tuesday, December 15, 2015

FSEBCG: Isu Etika dalam Bisnis MLM

...tugas mata kuliah EML dari Prof Dr Ir Aida Vitalaya Hubeis...

Siapa yang tak kenal istilah MLM (multi level marketing)?. Dalam bahasa sederhana, MLM diartikan sebagai skim penjualan langsung dari distributor ke konsumen berbasiskan sistem jaringan (network). Di masa lalu, MLM yang paling terkenal adalah Amway, yang diperkenalkan secara privat dari rumah ke rumah. Kini bisnis MLM ibarat jamur di musim penghujan, beragam jenis dan cenderung memilih pendekatan introduksi massal dibungkus dalam kegiatan talk show atau seminar. Semakin banyaknya jumlah MLM tentunya sejalan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia sebagai pasar bagi produk-produk yang ditawarkan. Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah juga mendorong konsumsi pada produk khusus seperti suplemen kesehatan, kecantikan dan lainnya yang lazimnya dilakukan lewat penjualan langsung (direct selling). Penjualan produk tersebut lebih efektif melalui MLM karena umumnya memerlukan penjelasan yang lebih detil dan personal.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengklaim bahwa omzet bisnis MLM anggota APLI mencapai omzet Rp11,7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9,4 juta orang pada 2013. Di satu sisi, seperti halnya semua bentuk penjualan langsung, metode MLM membawa manfaat yang luar biasa bagi pasar dengan memberikan kesempatan kepada ribuan orang yang mungkin terabaikan atau tidak terserap di pasar tenaga kerja. MLM merupakan cara yang cukup sederhana dan tidak mahal bagi siapa saja yang ingin belajar tentang dasar bisnis dan manajemen penjualan. MLM memperbolehkan orang berbisnis dengan produk atau jasa yang unik dan inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa mengeluarkan biaya iklan di media massa yang sangat besar, dan tanpa harus bersaing dengan toko pengecer. Suatu metode distribusi eceran dengan sentuhan pribadi yang sudah menyebar ke seluruh pelosok dunia. Dengan demikian, sering diklaim bahwa kehadiran bisnis/perusahaan MLM dapat mendorong jumlah pelaku wirausaha di Indonesia.

Namun di sisi lain, kehadiran bisnis/perusahaan MLM bukan tanpa ekses negatif. Dalam perjalanannya, banyak keluhan yang dialamatkan tidak saja pada skim bisnis, tapi juga pada cara MLM menjaring distributor (dan juga konsumen). Keluhan tersebut bukannya tanpa fakta. Sudah banyak sekali masyarakat yang terganggu dengan iming-iming tawaran keuntungan yang sering kurang masuk akal, informasi khasiat produk yang berlebihan, serta cara-cara penawaran yang terselubung, mengganggu, hingga bahkan dapat berujung pada putusnya tali silaturahim. Dalam konteks ini, sejatinya APLI telah mengatur perilaku dan kode etik terhadap tenaga penjual. Namun pada praktiknya, tidak semua MLM adalah anggota APLI dan berijin (MLM ‘bodong’), tidak semua MLM anggota APLI mematuhi aturan APLI, dan tidak semua tenaga penjual MLM mematuhi kode etik yang dibuat oleh perusahaan MLM-nya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari lemahnya enforcement pada pelanggaran kode etik dalam bisnis MLM. Padahal, kepatuhan terhadap etika dan etika bisnis yang dituangkan dalam kode etik bagi tenaga penjual di perusahaan MLM adalah sangat krusial dalam menjamin kelangsungan hidup bisnis karena karakteristik uniknya yang langsung bersentuhan dengan konsumen akhir.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan di atas, kajian sederhana ini akan mengulas mengenai etika dan etika bisnis di perusahaan MLM. Bisnis MLM cukup menjanjikan, namun diperlukan suatu koridor etika dan etika bisnis dalam praktiknya agar tidak menimbulkan polemik atau bahkan “gerakan” anti MLM yang mulai marak terjadi di masyarakat.[1] Sehubungan tersebut, batasan analisis dibatasi pada kasus MLM domestik yang menjadi anggota APLI. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa MLM semacam ini semestinya tunduk pada kode etik asosiasi maupun kode etik internal perusahaatugas FSEBCGn. Oleh karena itu, pertanyaan kajian ini akan difokuskan pada bagaimana gambaran kode etik yang telah ada dan bagaimana penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran kode etik. 

Secara umum disimpulkan bahwa bisnis MLM hingga kini masih terus menjadi polemik, cukup banyak kasus dimana etika dan etika bisnis kemungkinan besar terlanggar kendati telah ada kode etik ataupun aturan yang memayungi. Adanya aturan hukum semata tak mampu sepenuhnya menghindarkan masyarakat dari iming-iming menyesatkan yang digemborkan oleh MLM. Kendati sanksi sosial bisa saja terjadi. Sementara itu, keinginan untuk memperoleh untung secara cepat atau menjadi kaya mendadak juga menjadi faktor pendorong dari terus menjamurnya MLM-MLM baru. Oleh karena itu, menimbang bahwa kasus pelanggaran etika dan etika bisnis belum (tidak) mampu diproses dengan memadai, pemahaman khalayak dan kehati-hatian tetap perlu dikedepankan. Adapun dalam hal telah tersedia kode etik, diperlukan adanya enforcement sehingga dapat menjadi pelajaran dan barrier to entry bagi pelanggaran serupa di masa datang.


....anda tertarik mengeksplorasi versi lengkap dari tulisan ini?
Jika Ya, silahkan klik kanan disini tugas FSEBCG

Saturday, December 12, 2015

"Bisa merasa lebih baik dari merasa bisa..."

Seorang guru pernah berpesan bahwa agar bisa merasa, kuasailah piranti lunak yang bernama DOA: Detect, Observe, dan Accept.

Dalam tiap helaan nafas, deteksi (detect) kecamuk rasa yang terlintas. Pantau (observe) eksistensinya apakah ia bermuatan nafsu ingin berkuasa (jenis emosi: amarah), atau bersumber dari rasa ingin dicintai/dihargai (jenis emosi: galau), atau karena nafsu ingin selamat (jenis emosi: takut). Setelah terpetakan, mulai tahap penerimaan (acceptance) dengan  mengakui, mengijinkan rasa itu untuk hadir, peluk, lalu lalu bebaskan ikhlaskan ia untuk pergi.

Bisa merasa akan menjadikan diri ini pada posisi sadar (conscious), baik sadar akan keberadaan Tuhan, sadar akan berbagai peristiwa yang melingkupi diri, serta termasuk sadar bahwa masalah adalah masanya Allah untuk menata hidup kita.

Proses menuju bisa merasa niscaya membuka cakrawala bahwa untuk menguasai percepatan, justru harus belajar memperlambat. Iso meneng, Iso ngerasakke, Iso paham. Bisa diam, bisa merasakan, dan pada gilirannya bisa paham.

Lalu apakah tidak boleh merasa bisa?
Sah-sah saja merasa bisa, sepanjang sambil jalankan piranti DOA-nya. Kenali betul bisikan nafsu/ego apa yang muncul saat merasa bisa. Jika keberadaan apapun itu telah di-nol-kan, merasa bisa menjadi terejawantahkan dalam kesadaran.

Kesadaran memudahkan kita memahami bahwa tidak ada sesuatu yang kebetulan dalam hidup ini, semua sudah digariskan. Pun termasuk membuat blog ini, yang sejatinya menjadi ajang belajar paripurna hati, nurani, jiwa dan kepala agar senantiasa tunduk dalam sabar dan syukur.

Salam bisa merasa,
Kiki
12 Desember 2015

Epilogue: tulisan ini merupakan pengingat diri sekaligus awal dari pemenuhan tugas MRBL dari http://www.sb.ipb.ac.id/ untuk membuat blog (halaaaah J J J)